Lampung Timur, WARTAALAM.COM — Usai mengavokasi 13 eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa prosedur dengan mensomasi kepala desa Sribasuki dan kepala desa Bumimas, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bakal calon bupati Lampung Timur (Lamtim), Dr (C) Edi Ribut Harwanto , S.H., M.H. kembali memberikan pendampingan hukum cuma-cuma kepada masyarakat setempat. Kali ini kepada warga Desa Donomulyo, Kecamatan Bumiagung yang lahannya diserobot mantan kepala desa.
“Saya mendampingi Kepala Desa Donomulyo Mulyani ke Polres Lampung Timur dalam kasus tanah desa seluas empat hektare yang dijual mantan kepala desa terdahulu,” kata Eddy Law sapaan Edi Ribut Harwanto, Selasa (8/10).
Dia mengatakan, pihaknya menelaah keabsahan akta jual beli (AJB) dan dokomen-dokumen yang dimiliki lawan. Dan pihak desa akan membuat pengaduan baru terkait termuan bukti petunjuk dokumen akta jual beli milik warga dari tanah desa tersebut.
“Dalam waktu dekat kepala desa akan membuat pengaduan baru dengan pasal sangkaan yang berbeda dari hasil bukti petunjuk yang ada,” ujarnya.
Dia megakui advokasi tersebut diberikan cuma-cuma bukan lantaran dalam upaya menggalang dukungan dalam pencalonan bupati setempat dari jalur independen. “Saya warga Lampung Timur dan dari Bumiagung, saya ikhlas membantu mereka yang lemah dan tertindas,” katanya.
Mengenai 13 eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa prosedur, Kades Sribasuki Wawan Riyanto dan Kades Bumimas Yogha Trismawan telah berbuat sewenang-wenang, menyalahgunakan kekuasaan, dan tindakan melanggar hukum.
“Kami sudah mensomasi keduanya. Kedua kepala desa tersebut harus mengembalikan atau memulihkan harkat dan martabat serta jabatan 13 eks pamong yang dipecat sesuai aturan perundang-undangan yang berlau,” kata Eddy Law yang maju dalam Pilkada Lamtim bersama Hasan Basrie (EBAS).
Menurut Eddy Law, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peremendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan beberapa peraturan lain, perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal duani, pemintaan sendiri, dinyatakan sebagai terpindana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, atau usianya telah mencapai 60 serta lainnya.
“Kami memberina batas waktu memberikan batas waktu 3 X 24 jam, agar kepala desa memulihkan hak-hak hukum pada jabatan masing-masing dan hak ekonomi kepadapara pemberi kuasa . Dan jika dalam batas waktu yang telah kami berikan tidak ada tindak lanjut , maka kami akan menempuh jalur pidana dan perdata,” katanya.
Mereka yang diberhentikan dan memberi kuasa, Iskandar (kaur), Sartono (sekdes), Suparlan (kasi pemerintahan), Waidun (kadus), Sumarni (kadus), Slamet (kaur), Agus Sugiyanto (kaur) , Waryoto (kaur), dan Sriyanto (kadus) di Desa Sribasuki. Sedangkan Sutriman (kasi pemerintahan), Vita Puspita Sari (kasi umum), Samiran, dan Ajar Agustono dari Desa Bumimas (tra).