Eddy Law Beri Pendampingan Hukum Warga Donomulyo

0
456
Eddy Law saat mengikuti prosesi Ngaben di Desa Gedongwani.

Lampung Timur, WARTAALAM.COM — Usai mengavokasi 13 eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa  prosedur dengan mensomasi kepala desa  Sribasuki dan kepala desa Bumimas, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bakal calon bupati Lampung Timur (Lamtim), Dr (C) Edi Ribut Harwanto , S.H., M.H. kembali memberikan pendampingan hukum cuma-cuma kepada masyarakat setempat. Kali ini kepada warga Desa Donomulyo, Kecamatan Bumiagung  yang lahannya diserobot mantan kepala desa.

“Saya mendampingi Kepala Desa  Donomulyo Mulyani  ke Polres Lampung Timur dalam kasus tanah desa seluas  empat hektare yang dijual mantan kepala desa terdahulu,” kata Eddy Law sapaan Edi Ribut Harwanto, Selasa (8/10).

Dia mengatakan, pihaknya menelaah keabsahan akta jual beli (AJB) dan dokomen-dokumen yang dimiliki lawan. Dan pihak desa  akan membuat pengaduan baru terkait termuan bukti  petunjuk dokumen akta jual beli milik warga dari tanah desa tersebut.

“Dalam waktu dekat kepala desa akan membuat pengaduan baru dengan pasal sangkaan yang berbeda dari hasil bukti petunjuk yang ada,” ujarnya.

Dia megakui advokasi tersebut diberikan cuma-cuma bukan  lantaran dalam upaya menggalang dukungan  dalam pencalonan bupati setempat dari jalur independen. “Saya warga Lampung Timur dan dari Bumiagung, saya  ikhlas membantu mereka yang lemah dan tertindas,” katanya.

Mengenai 13  eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa  prosedur, Kades Sribasuki Wawan Riyanto dan Kades Bumimas Yogha Trismawan telah berbuat sewenang-wenang, menyalahgunakan kekuasaan, dan tindakan melanggar  hukum.

“Kami sudah mensomasi keduanya.  Kedua kepala desa tersebut  harus mengembalikan atau memulihkan  harkat dan martabat  serta jabatan 13 eks pamong yang dipecat sesuai  aturan perundang-undangan  yang berlau,” kata Eddy Law yang maju dalam Pilkada Lamtim bersama Hasan Basrie (EBAS).

Menurut  Eddy Law,  berdasarkan Peraturan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 67 Tahun  2017 tentang  perubahan atas Peremendagri  Nomor  83 Tahun  2015 tentang  Pengangkatan  dan Pemberhentian Perangkat Desa dan beberapa peraturan lain, perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal duani,  pemintaan sendiri, dinyatakan sebagai terpindana  yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, atau usianya telah mencapai 60 serta lainnya.

“Kami memberina batas waktu  memberikan batas waktu 3 X 24 jam, agar kepala desa memulihkan hak-hak hukum pada jabatan masing-masing dan hak ekonomi  kepadapara pemberi kuasa . Dan jika dalam batas waktu  yang telah kami berikan tidak ada tindak lanjut , maka kami akan menempuh jalur pidana dan perdata,” katanya.

Mereka yang diberhentikan dan  memberi kuasa, Iskandar (kaur), Sartono (sekdes), Suparlan (kasi pemerintahan), Waidun (kadus),  Sumarni (kadus),  Slamet (kaur), Agus Sugiyanto (kaur) , Waryoto (kaur), dan Sriyanto  (kadus) di Desa Sribasuki. Sedangkan Sutriman (kasi pemerintahan), Vita Puspita Sari (kasi  umum), Samiran, dan Ajar Agustono dari Desa Bumimas (tra).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini