Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Kamis, Mei 26, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Internasional

Pengadilan Den Haag Setuju Dengar Gugatan WNI

Oktober 2, 2019
in Internasional
0 0
Pengadilan Den Haag Setuju Dengar Gugatan WNI
0
Bagikan
4
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

DEN HAAG, WARTAALAM.COM — Pengadilan banding Belanda di Den Haag memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh lima orang Indonesia harus didengar. Kelimanya menuntut Belanda untuk bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947.

Dugaan eksekusi lima orang itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir pada 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan bekas jajahannya.

Belanda telah mengklaim bahwa tindakan-tindakan mereka di bekas jajahannya telah terjadi terlalu lama untuk dianggap bertanggung jawab. Tetapi pengadilan menolak ini, dengan alasan tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.

“Selama konflik, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa bentuk pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi,” kata pengadilan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (1/10/2019).

Pengadilan banding mengatakan pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini, di mana kelima orang Indonesia menuntut Belanda untuk mendapatkan kompensasi. Pengadilan rendah juga akan berusaha untuk menentukan apakah para pengadu itu sebenarnya adalah anak-anak lelaki yang dieksekusi.

“Ini akan sulit untuk dibuktikan, karena Belanda tidak mendaftarkan siapa yang ditembak dan kapan selama konflik, dan juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan ini dengan benar begitu perdamaian dipulihkan,” papar pengadilan banding.

“Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima pria dan wanita akan berhak atas kompensasi untuk biaya hidup mereka selama tahun-tahun masa kecil mereka,” sambungnya.

Pengadilan di Den Haag juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan biaya kompensasi sebesar USD 5.500 atau sekitar Rp. 78 juta. (*)

Tags: berita internasionalberita internasional online terkiniberita internasional terkiniGugatan WNIkejahatan perangPengadilan Den Haag
SendShareTweet
Berita Sebelum

Taliban Serang Markas Polisi di Afghanistan Utara

Berita Berikut

Satu Orang Tewas dalam Penembakan di Kampus Finlandia

Berita Berikut
Satu Orang Tewas dalam Penembakan di Kampus Finlandia

Satu Orang Tewas dalam Penembakan di Kampus Finlandia

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist