LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Takut tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa, seorang tersangka meninggalkan sepeda motor curiannya di jalan raya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, Rabu (15/5/2024) mengatakan, tersangka FF (15), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, pada 12 Mei 2024, tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat, BE 4467 PV, milik AK (21), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor korban yang berada di halaman rumah, di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
Aksi tersebut ternyata diketahui warga yang langsung mengejar dan tersangka yang ketakutan meninggalkan sepeda motor curiannya di jalan raya.
Petugas Polsek Sekampung Udik yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka Rabu (15/5/24), untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi juga menyita sepeda motor berikut dokumennya dan sandal sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(pon)