LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Tim Satuan Narkoba Polres Lampung, Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga yang diduga meracik atau membuat Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024) menjelaskan, tersangka FP (30), warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Minggu (17/3/2024) sore.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, tersangka ditengarai memiliki kemampuan meracik shabu-shabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan meracik shabu-shabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka, polisi juga menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(pon)