LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Seorang tersangka pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, Jumat (3/11/2023) siang, menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Sabtu (4/11/2023) mengatakan, tersangka TM (31), warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan data kepolisian, Rabu (18/10/2023), TM diduga terlibat pembobolan rumah milik DD (45), warga Kecamatan Batanghari.
Kejahatan diduga dilakukan tersangka sekira pukul 05.30 WIB dengan cara mencongkel pintu, kemudian masuk rumah korban, dan menggasak 40 gram perhiasan emas, serta uang tunai sekira Rp 3,2 juta.
“Korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri dan mengalami kerugian mencapai Rp 43,2 juta, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan tersebut ke Mapolsek Batanghari,” katanya.
Di tengah berjalannya proses penyelidikan tindak pidana tersebut, akhirnya TM yang sempat menjadi buruan polisi, diserahkan keluarganya, ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga telah menyita pakaian, sebagai barang bukti, untuk mendukung berkas penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(pon)