Polisi Bongkar Home Industri Shabu-shabu di Lampung Timur

0
816

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Tim Satuan Narkoba Polres Lampung, Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga yang diduga meracik atau membuat Narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024) menjelaskan, tersangka FP (30), warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Minggu (17/3/2024) sore.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, tersangka ditengarai memiliki kemampuan meracik shabu-shabu.

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan meracik shabu-shabu.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka, polisi juga menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan meracik narkotika.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini