Oknum Anggota Satpol PP Pesawaran Curi Speaker Aktif

0
811

PRINGSEWU, wartaalam.com–Seorang oknum anggota Satpol-PP Kabupaten Pesawaran, RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, ditangkap petugas Polsek Pringsewu Kota lantaran mencuri speaker aktif merek JBL, di Toko Erafone Pringsewu.

Pencurian yang terjadi pagi hari yang melibatkan RR telah menciptakan kehebohan di kalangan warga sekitar.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.

“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono di Kecamatan Gedongtataan, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (22/3/2024) siang.

Rohmadi mengatakan, kasus yang melibatkan RR terjadi Jumat, 5 Januari 2024, sekira pukul 09.30 WIB.

Kronologis kejadian, ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di Toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk ke toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui.

“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat speaker aktif itu dicuri seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic.”

Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp 7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, katanya.

“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, tersangka akhirnya diidentifikasi dan ditangkap,” katanya.

Ia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah tersangka di Bandarlampung.

Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandarlampung dan juga mencuri dua karung beras di satu swalayan di Kabupaten Pesawaran

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini