30 Kali Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Dua Tersangka Diringkus Polisi dan Warga

0
1691

PRINGSEWU, wartaalam.com—Dua tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Pringsewu diamankan polisi dan warga, Kamis (29/2/2024) malam. Seorang tersangka merupakan residivis dan telah 30 kali melakukan aksinya di kawasan tersebut.

Kedua tersangka BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi kedua tersangka juga terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

Dalam peristiwa itu, kedua tersangka terlihat datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor, kemudian seorang pelaku terlihat mengendap-endap sebelum membuka pagar lalu masuk ke halaman rumah kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor.

Namun aksinya diketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua tersangka panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP lalu kabur.

Rekaman video peristiwa itu akhirnya beredar luas di media sosial.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, seorang tersangka diringkus massa sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat.

Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang sempat kabur, ditangkap polisi pada pukul 01.30 WIB atau 5 jam setelah melakukan proses penyisiran.

Pelaku diamankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujar kapolsek Pringsewu Kota, Jumat (1/3/2024) siang.

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis, mereka sempat melakukan perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Tak hanya itu, proses evakuasi kedua tersangka dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. warga yang sudah kesal dengan maraknya pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.

Menurut Rohmadi, dari pengungkapan kasus itu pihaknya turut mengamankan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan interogasi, tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu

“Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” katanya.

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini