TANGGAMUS, wartaalam.com–Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku AC (22), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22), warga Terbaya, Kota Agung, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya atas nama korban Agung Sutiawan (27), warga Pekon Kalirejo, Wonosobo yang juga ditodong tersangka saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi, Pekon Kunyayan, Wonosobo.
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya Rabu (31/1/2024), sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (1/2/ 2024).
Selanjutnya, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut di antaranya milik tersangka berupa sepeda motor Honda Beat abu-abu tanpa plat dalam keadaan rusak dan celana levis pendek warna hitam.
“Turut diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian Curas berdasarkan keterangan korban Yudi, pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas mobil Carry hitam. Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.
“Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan Rp 3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” katanya.
AKP Juniko mengungkapkan, pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB.
“Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan, pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai Rp 200 ribu,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, menurut tersangka AC, ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sementara sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi Curas.
“Ya kalau dibilang sering (pemerasan), terus kalau uang, memang ada yang dipakai dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri,” katanya. (pon)