Sempat Buang BB, Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu

0
477

PRINGSEWU, wartaalam.com–Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang terduga tindak pidana Narkoba.

Tersangka DP (23), ditangkapJumat (28/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya, Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak dipakainya namun diketahui petugas.

Menurut Yudi, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti
sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga satu unit HP.

Menurut Yudi, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mantan anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tersebut mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.

“Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lain,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini