Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang dan Motor Iventaris

0
153

Tulangbawang Barat, wartaalam.com—Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulangbawang Barat diduga melakukan menggelapkan uang Rp 9 juta, dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan tersangka MA (24), warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan warga dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa ke kantor Koprasi, Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi, setelah melakukan penagihan tersangka langsung mematikan hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah dihubungi beberapa kali oleh kepala koperasi tetapi pelaku tidak dapat dihubungi atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tuba Barat untuk ditindak lanjuti,” ujar Dailami, Kamis (18/1/2024).

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya dipakai mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa uang tunai Rp 150.000, satu lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan dua lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini