PRINGSEWU, wartaalam.com—Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Mereka GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu, Selasa (2/1/ 2024), sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran.
Petugas Satnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan itu merupakan kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Ia menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Menurut dia, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal Kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu.
Ia mengatakan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisasi peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut dia, ketiga terangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (pon)