PRINGSEWU, wartaalam.com – Seorang penjaga rumah kost ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di sebuah rumah kost di Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27/12/2023) sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Ia mengatakan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri, S (15) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi, baik melalui media sosial what’s app maupun facebook.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura- pura numpang mandi di kamar kost korban namun gagal karena sesuatu hal.
Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka menggauli korban di rumah kost di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban,” katanya.
Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus itu setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif.
Kemudian setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di rumah kost yang dihuni tersangka.
“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ujarnya.
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kost tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” katanya.
Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang No: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (pon)