Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Membantu Tahanan Narkotika Kabur

0
55

Bandarlampung, wartaalam.com – Direktorat Narkotika Polda Lampung menangkap dua tersangka yang diduga membantu tahanan tersangka Narkotika di Rutan Polda Lampung kabur.

Tersangka merupakan warga Aceh, MY (52) dan SP (28) yang merupakan istri tersangka membantu proses kaburnya tersangka atas nama Asnawi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan MY ini melalui penyelidikan personel Ditnarkoba Polda Lampung, ia ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dan untuk SP ditangkap saat berada di rumah.

“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Menurut dia, mereka berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi, mereka diupah sekira Rp 13 juta.

“Saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Dalam Conference Press Umi menghimbau para tersangka segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya memberitahukan kepada Polda Lampung.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil xenia putih, 3 unit handphone android, 1 buku rekening BSI, 1 buah ATM BSI, uang tunai Rp 150 ribu dan 1 gelang emas.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman UU No: 35 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini