Lampung Utara, wartaalam.com – Beredar di media online terkait oknum anggota Polres Lampung Utara diduga telah memukul seorang wanita paruh baya Maria Ulfa (58) di jalan sekitar Perumnas Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Selasa (12/12/ 2023). Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Teddy mengatakan, setelah menerima laporan dari korban langsung memerintahkan propam mengamankan oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini oknum tersebut telah diamankan Propam Polres Lampung Utara. Untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Namun, perlu diketahui yang bersangkutan mempunyai riwayat gangguan jiwa dan sempat dirawat di RSJ Kurungan Nyawa pada 24 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan di RSJ Kurungan Nyawa menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan mental emosional berupa gangguan skizoafektif tipe maniamania dan saat ini sedang proses penyembuhan/pengobatan.
“Diutamakan upaya damai restorative justice antara kedua belah pihak. Namun untuk proses Kode Etik Polri terus berlanjut.”
“Sebagai permohonan maaf, mewakili Polres Lampung Utara kami sudah silahturahmi ke kediaman ibu Maria Ulfa,” katanya.
“Atas nama Polres Lampung Utara, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas kekhilafan yang telah di lakukan oknum anggota Polres Lampung Utara”, ujarnya. (pon)