Dugaan Pungli PTSL Cempaka Nuban, GENTA Pertanyakan Kinerja Inspektorat Lamtim

0
122

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur mempertanyakan kinerja Inspektorat setempat. Alasannya, aparat pengawasan internal pemerintah kabupaten itu, belum juga menindak lanjuti laporan pengaduan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cemapaka Nuban.

Kamis 13/12/23, minta didampingi awak media Fauzi Ahmad,

Ketua LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur, Fauzi Ahmad, Kamis (14/12/2023) meminta klarifikasi Inspektorat, perihal laporan dugaan pungli dalam program tersebut di Desa Cempaka Nuban tahun anggaran 2019.

Di ruang kerjanya, Kamis (14/12/23) siang, Inspektur Pembantu (Irban) V Muslimin mewakili inspektur Inspektorat Lampung Timur, mengatakan, pihaknya tidak lagi menangani persoalan dugaan pungli PTSL kepala Desa Cempaka Nuban.

“Proses pungli PTSL pada Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban itu sudah selesai, ditangani pihak Polda Lampung dan telah melalui Pengadilan Tipikor Bandarlampung, dan berkas semua pun masih di Polda Lampung, tidak pernah dikembalikan ke Inspektorat Lampung Timur,” ujar Muslimin.

Sementara, Fauzi Ahmad, menilai pihak Inspektorat tidak berani atau tidak memahami persoalan tersebut.

Menurut dia, tahun 2020 silam, pihak Inspektorat telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindak lanjuti persoalan dugaan pungli Antok Budianto, kepala Desa Cempaka Nuban.

“Dulu itu sudah ada surat perintah tugas untuk menindak lanjuti persoalan pungli di Desa Cempaka Nuban, tapi karena ada peristiwa tangkap tangan oleh Polda Lampung kepada pihak Inspektorat, kasus tersebut terhenti dan para pelaku telah bebas dan telah menjalani hukumnya, menurut kami peristiwa itu berbeda dengan pengaduan kami, pihak Inspektorat mestinya tetap melanjutkan proses dugaan pungli kepala Desa Cempaka Nuban,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini