5 Kali Curi Uang Tetangga, Tersangka Diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan

0
44

Lampung Utara, wartaalam.com – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus tersangka pencurian uang milik tetangganya, di Jalan Way Seputih, Desa Kalibening Raya Abung Selatan, Rabu (13/12/2023).

Tersangka FA (17) warga Jalan Way Seputih, Desa Kalibening Raya Abung Selatan Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa bermula korban sudah 5 kali kehilangan uang dalam rumah dengan total kerugian Rp10.400.000, Minggu (10/12/2023) pukul 21.00 WIB korban kembali kehilangan uang yang diletakkan di dalam laci lemari kamar.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abung Selatan,” katanya.

Menurut Mardianto, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reslrik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui identitas tersangka yang merupakan tetangga korban..

“Tidak membutuhkan waktu lama, anggota mengamankan tersangka saat berada di rumahnya”, tutur dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya dengan mengambil kunci serep rumah korban pada saat bermain di rumah korban dan menyembunyikan di dalam tanah samping rumah tersangka dan ketika korban pergi pelaku melakukan pencurian di rumah korban menggunakan kunci serep dengan masuk melalui pintu belakang.

“Saya sudah 5 kali masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang kemudian uangnya saya pergunakan untuk jajan dan membeli pakaian”, ujar Mardianto menirukan perkataan pelaku. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini