PRINGSEWU, wartaalam.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) bagi Pengguna Anggaran/Pejabat Pengelola Keuangan dan Admin pada perangkat daerah, Rabu (6/12/2023).
.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri saat membuka kegiatan, mengatakan dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan menyebutkan, rencana yang baik dapat menghindarkan pemerintah dari keterlambatan proses pengadaan, kegagalan pemilihan penyedia, dan kurangnya data realisasi pengadaan.
Sebaliknya, sisi positif semakin meningkatnya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan serta tercapainya prinsip keterbukaan informasi pengadaan yang dapat meminimalisasi pengaduan masyarakat dan permasalahan hukum.
Pemanfaatan aplikasi SiRUP juga bertujuan seluruh perencanaan pengadaan dapat dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi rawan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang menyatakan, tersusunnya rencana pengadaan dapat memberikan nilai efektifitas dalam mencegah mens rea (niat jahat) pemecahan proyek, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan serta mencegah korupsi pada kegiatan pengadaan.
“Untuk itu saya mengapresiasi capaian penayangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Pringsewu tahun 2023 sekira 100% per 31 Maret 2023 sesuai target MCP KPK. Ini semua berkat komitmen dan sinergitas seluruh kepala perangkat daerah dan semoga ke depannya capaian ini dapat terus dipertahankan serta secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Pringsewu di masa mendatang, katanya.
“Peserta Bimtek Aplikasi SiRUP yang saya banggakan, dalam perumusan RUP yang dibuat masing-masing perangkat daerah haruslah dilakukan secara benar dan hati-hati, sebab RUP yang telah diinput ke sistem akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/jasa nantinya. Jika terdapat ketidaksesuaian dari data yang dientry dalam paket pekerjaan yang akan diproses atau dilelang, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Untuk itu kepada para PKK dan admin yang hadir, manfaatkanlah kesempatan ini untuk lebih memahami dan meningkatkan kemampuan, dalam pemilihan pemaketan dalam menginput data RUP masingmasing perangkat daerahnya. Kepada para narasumber saya ucapkan terimakasih atas waktu, ilmu dan wawasan yang akan dibagikan. Saya juga berharap perangkat daerah akan menjadi lebih siap secara teknis dan meningkatkan kerjasama serta koordinasi dalam menerapkan SIRUP sehingga pelaksana pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin berkualitas, yang in syaa Allah muaranya akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (pon)