35 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

0
125

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan dua tersangka MA (32) dan AS (39) terhadap Korban, Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang terjadi Agustus 2019.

Rekontruksi dilaksanakan di lokasi pembunuhan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Rabu (22/11/2023) siang.

Selain dihadiri kedua tersangka dan para saksi, reka ulang itu disaksikan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua tersangka.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, rekontruksi memperagakan 35 adegan, dimulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS kemudian datang korban lalu terjadi cekcok dan berlanjut terjadinya pengeroyokan disertai penikaman hingga kaburnya kedua tersangka dari TKP usai menganiaya korban hingga tewas.

“Rekontruksi bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi,” ujar Maulana saat ditemui awak media usai memimpin rekontruksi, di Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu siang.

Dia menyebut, polisi sempat kesulitan menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi tahun 2019 tersebut karena keduanya kabur ke luar daerah dan berpindah-pindah.

Namun berkat kerja keras anggota, pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi.

Sementara tersangka AS, warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara menyerahkan diri empa hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat resah, di antaranya sering menggeber geber sepeda motor yang bersuara nyaring.

“Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dada, dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Menurut dia, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” ujarnya.

Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan mengatakan, dalam rekontruksi, polisi bertindak secara profesional.

Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan dibenarkan kedua tersangka.

“Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini