Dinas PUPR Pringsewu Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RT/RW

0
367

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RT/RW Tahun 2023/2043, di Gadingrejo Jumat (17/11/2023).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab setempat, Masykur membuka kegiatan yang dihadiri kadis PUPR, Bappeda, Koperindag, BPBD, camat Gadingrejo dan kepala pekon.

Masykur mengatakan, penataan ruang merupakan instrumen strategis untuk mewadahi proses pembangunan karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan, ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan RT/RW merupakan amanat dari undang undang yang berlaku tentang penyusunan dan penataan ruang. Dan dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023, maka Kabupaten Pringsewu telah memiliki payung hukum yang sah dalam penyelenggaraan penataan ruang sampai tahun 2043,” katanya.

Menurut dia, rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan hutan terhadap kerusakan lingkungan.

“Semua tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi bersama serta dukungan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda. RT/RW memiliki implikasi besar terhadap perkembangan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini