Ketua DPD FKBPPPN Lampung Selatan Minta Menpan RB Tidak Melanggar Konstitusi

0
591

Lampung Selatan, wartaalam.com – 
Ketua FKBPPPN Lampung Selatan Firdaus ingatkan Menpan RB tidak melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU serta regulasi khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS.

Menurutnya, sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Firdaus berharap menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pemerintah tidak melanggar konstitusi serta menjalankan amanat peraturan perundang- undangan yang intinya menyatakan, Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan dan RB No: 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemerintah Pusat Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No: 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Dengan adanya statemen PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan perwakilan Menpan RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, di Aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023 yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU No: 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Kemenpan & RB wajib memperhatikan UU No: 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja, katanya.

“Dengan statemennya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), kami menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama tiga hari berturut- turut,” tuturnya. (den)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini