Kepergok Mencuri di Gilingan Padi, Seorang Warga Babak Belur diamuk Massa

0
88

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Kepergok mencuri, SO (47) asal Kecamatan Sukoharjo, babak belur diamuk massa.

Peritiwa itu terjadi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tertangkapnya pencuri tersebut.

Menurut dia, tersangka pencurian tersebut tertangkap massa saat beraksi di pabrik pengolahan padi Berkah Tani di Pekon Sukoharjo II.

Tersangka berinisial SO (47) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kronologis kejadian, kata dia, berawal saat saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) berngkat menuju ke rumah orang tuanya lalu saat melintas di dekat penggilingan padi milik orang tuanya, saksi melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke arah pabrik penggilingan.

Lantaran curiga gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian saksi menemui sejumlah warga sekitar untuk ikut mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya.

Saat mengecek tersebut, saksi melihat beberapa atap genting pabrik padi sudah terbuka, kemudian saksi dan sejumlah warga membuka pintu pabrik untuk melihat situasi di dalamnya.

Di dalam terlihat tumpukan gabah sudah acak-acakan dan kemudian para saksi mencoba mencari terduga pencuri di dalam pabrik.

“Para saksi menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah dan langsung menangkapnya,” ujar Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (2/11/2023) siang.

Karena berupaya kabur, kata kapolsek, para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung dan tersangka akhirnya tertangkap. Masa yang kesal dengan perbuatan pelaku itupun kemudian menghakimi pelaku hingga babak belur.

“Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sukoharjo,” katanya.

Kapolsek mengatakan, selain terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.

Dalam pemeriksaan polisi, kata kapolsek, tersangka mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras.

Lantaran di dalam penggilingan itu hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.

Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga.

Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

“Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan membayar hutang,” katanya.

Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini