PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi mengamankan seorang pemuda, RPS (20), warga Dusun Tanjungsari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, lantatan kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, pemuda itu ditangkap saat polisi sedang berpatroli di Jalan Raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Yudi Raymond, petugas yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi menghentikan mereka, keduanya tampak panik, meningkatkan kecurigaan petugas.
“Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang seorang pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023) siang.
Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemuda itu beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu, katanya.
Selain terlibat kasus senjata tajam, katanya, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urine, dalam kandungan urine tersangka positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu-sabu).
Yudi Raymond mengatakan, membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pon)