Polres Tulangbawang Barat Ungkap Pencurian Libatkan Anak di Bawah Umur

0
268

TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung mengungkap pencurian, di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Ternyata para tersangka pencurian merupakan pelajar yang notabene masih di bawah umur.

Pencurian terjadi di warung Edi Saudi, di wilayah Kelurahan Panaraganjaya, Rabu, 25 Oktober 2023 sekira jam 06.00.

Mereka mencuri ratusan rokok. Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban sekira Rp 5 juta.

Kasat Reskrim AKP Dailami, CH memwakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga terungkap para tersangkanya.

Adapun para tersangka AT (14), warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik status pengangguran dan RS (16), warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pelajar SMA,

“Para tersangka masih berstatus pelajar,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).

Para pelaku yang masih berusia belasan tahun tersebut, melakukan pencurian di warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut AKP Dialami, pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap dengan dijebol dan mengambil barang-barang dagangan (rokok berbagai merk 123 bungkus) lalu kabur.

Dalam kasus itu, Dailami mengatakan para tersangka yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih di bawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika baru kali pertama melakukan pencurian,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini