Unit Tipidkor Polres Tanggamus Tahan Oknum Kepala Pekon Sukamernah

0
311

TANGGAMUS, Wartaalam.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus Polda Lampung menahan, SR (52) oknum kepala Pekon (desa) Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.

Penahanan SR, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan sekira dua jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka, di ruang penyidik Tipidkor, Kamis, 26 Oktober 2023.

Menurut Hendra, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana itu sekira Rp. 472 juta.

Menurut Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi, penahanan SR sebagai tersangka korupsi merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata dia.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah, katanya.

Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sekira Rp 472 juta

Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sekira Rp 308 juta terdiri dari : pertama; rehabilitasi gedung PAUD sekira Rp 25 juta tidak dilaksanakan.

Kedua; Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter di Dusun 1 dan Dusun 3 sekira Rp 87 juta hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.

Ketiga; Pembangunan TPT dan drainase sekira Rp148 juta tidak dilaksanakan. Keempat; pengadaan tong sampah sekira Rp 7 juta tidak dilaksanakan.

Kelima, pembangunan taman pekon sekira Rp 31 juta tidak dilaksanakan. Keenam; rehab kios sekira Rp 8, 5 juta tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, kegiatan mon sarana dan prasarana fisik sekira Rp164 juta terdiri, bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sekira Rp.79 juta dan kegiatan lain-lain sekira Rp 84, 8 juta tidak dilaksanakan.

“Modus operandi yang digunakan tersangka, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi dan diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikan,” katanya.

Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No: 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini