Lampung Selatan, Wartaalam.com – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Raperda APBD TA 2024 tersebut disampaikan Nanang Ermanto kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (16/10/2023).
Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi tiga o/wakilnya, serta dihadiri 38 anggota Dewan secara keseluruhan.
Hadir dalam rapat paripurna itu, perwakilan anggota forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan kepala perangkat daerah.
Nanang menyampaikan, bahwa Raperda APBD TA 2024 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, kata dia, Raperda APBD TA 2024 juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya.
“Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” katanya.
Dalam nota keuangannya, Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sekira Rp 2.409.143.671.612,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp 375.216.807.612,00 dan Pendapatan Transfer ditargetkan Rp 2.033.926.864.000,00, ujarnya.
Untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, diproyeksikan Rp 2.397.677.007.972,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi direncanakan Rp 1.669.391.541.934,00, Belanja Modal direncakan Rp 307.582.738.984,00 Belanja Tidak Terduga direncanakan Rp 9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan Rp 411.027.520.054,00.
Untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp 14.765.866.500,00 yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
Kepastian mengenai besaran SiLPA riil baru dapat diketahui setelah Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan, pada Anggaran 2024 Pemkab Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan Rp 4.000.000.000 untuk Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan Rp 11.466.663.640,0. Namun terdapat surplus pendapatan terhadap Belanja Rp 11.466.663.640,00.
Anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan tersebut.
“Besar harapan kami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” katanya. (amar/kmf)