Seorang Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

0
151

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Nauzubilahminzalik. Seorang bapak di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga WAP (38), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah di saat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Menurut Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.

Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan tersangka untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Menurut Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya kepada seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.

“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi,” katanya.

Kapolsek mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka guna mendalami motif sampai nekat menyetubuhi korban.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini