Polres Lamtim Tangkap Seorang DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas

0
161

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang buronan tersangka perambahan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu (11/10/2023) mengatakan, tersangkaMP (59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).

Tersangka yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, diduga pada Februari lalu, memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama dua rekannya tanpa ijin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat melakukan perburuan liar.

Niat jahat tersangka tidak berjalan mulus karena saat memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas, menggunakan sepeda, terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, kemudian memilih melarikan diri.

Meski MP dan rekannya melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka SL tertangkap petugas patroli kawasan TNWK dan langsung diserahkan kepada Kepolisian Polres Lampung Timur.

Pihak kepolisian yang terus melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya Selasa (10/10/2023) petang, mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.

Sebagai barang bukti terkait dugaan perambahan hutan TNWK, polisi juga menyita 1 senjata api (senpi) rkitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini