Tabrak Lari Pedagang Kue, Sopir Travel Asal Tanggamus Ditangkap di Tangerang

0
134


PRINGSEWU, WARTAALAM COM – Tersangja tabrak lari yang merenggut satu jiwa di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang Empat Pasar Induk Pringsewu, sekira Agustus 2023, diungkap polisi di Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan polisi menangkap seorang pria, Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.



Ia ditangkap Tim Gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di yempat pelariannya, di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/10/2023), sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan Muhammad Khairul Khafid ini terjadi Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Peristiwa itu melibatkan 1 unit kendaraan roda empat, Suzuki APV merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Kronologis kejadian, kata kasat, berawal saat Suzuki APV melaju dari arah Bandarlampung menuju Kotaagung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP, tiba-tiba hilang kendali lalu menabrak pembatas tengah jalan, lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung.

Menurutnya, setelah kecelakaan, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus.

Dalam proses pengejaran, polisi menemukan mobil milik tersangka di tinggalkan didepan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” kata Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Terungkapnya identitas pelaku, kata kasat, saat polisi menemukan kartu identitas yang tertinggal di dalam mobil.

Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan, akhirnya polisi mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.

“Tersangka kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya, di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Di hadapan polisi sopir travel asal Kabupaten Tanggamus mengakui semua perbuatannya,” ujarnya

Kasat menyebut, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini