PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Konsultasi Publik (Uji Publik II) dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pengamat lingkungan dibuka Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (27/9/2023).
Hadir anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Hartono, Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung beserta Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu A.Fadoli.
Adi Erlansyah mengatakan, konsultasi dan uji publik merupakan tahapan proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rinci.
“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya.
Forum konsultasi publik merupakan suatu upaya menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat KLHS dalam dokumen RPJPD penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan 20 tahun ke depan dapat
diantisipasi dan diminimalisasi.
“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu A.Fadoli mengatakan, konsultasi/uji publik II dimaksudkan untuk merumuskan skenario atau alternatif dari target tujuan pembangunan berkelanjutan yang belum tercapai atau belum dilaksanakan, serta perumusan rekomendasi dan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis yang akan menjadi dasar dalam perumusan rekomendasi. (pon)