Momen HUT ke-75 Polwan, Polres Pringsewu Ungkap Kasus Narkoba

0
550

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polwan Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam pengungkapan itu srikandi Polri mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan terdiri dari seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur, US (16) warga Kecamatan Pagelaran dan teman laki-lakinya, FF (25), warga Dusun Jogowiryo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.

Keberhasilan itu menjadi kado indah Polwan Polres Pringsewu dalam merayakan Hari Jadinya yang ke-75 tepat pada 1 September 2023.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, dua terduga kurir narkoba itu diamankan jajaran Polwan bersama Tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, Jumat (1/9/2023) malam.

Keduanya diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo Jumat (1/9), sekira pukul 19.00 Wib.

“Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (2/9/2023) pagi.

Disampaikan kasat, dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka FF, polisi b
mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan pinggangnya.

Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu ia mengaku sempat kesulitan menemukanya karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dua tersangka itu dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Menurut dia, dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Karena satu dari tetsangka masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengapresiasi peran serta Polwan Polres Pringsewu dalam pemeliharaan Kamtibmas di wilayahnya.

Ia berharap di momentum HUT ke-75 Polwan menjadi pemicu Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara.

“Saya ucapkan selamat HUT ke-75 Polwan, semoga Polwan terus jaya,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini