Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Bekuk Tersangka Anirat Istri dan Anak di Bengkulu

0
320

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mengidentifikasi keberadaan tersangka penganiayaan berat (anirat) di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.

Tak hanya mengidentifikasi, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko juga membekuk tersangka ED (50) saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

“Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (21/8/ 2023).

Menurut dia, pada penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.

Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian, Jumat, 18 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20).

Bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya yang berada tepat di sebelah kamar korban dan korban memanggil manggil nama anaknya namun tidak ada jawaban.

Ketika korban memanggil kembali anaknya, tiba-tiba anak pelapor menjawab dari kamarnya, ia dibacok ayah tirinya. Dia terbangun dan langsung melihat ke kamar anak-anaknya.

Saat korban sampai di depan pintu kamar anaknya, ia melihat pelapor langsung membacok korban pada bagian tangan, perut dan punggung, kemudian pelaku masuk kembali ke dalam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri.

Saat berlari, pelaku sempat mengejar korban, sampai korban terjatuh kedalam got dan pelapor pun langsung bersembuyi di dalam got tersebut, dan setelah pelaku pergi kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung, sedang anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Wonosobo,” katanya.

Kasat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan korban, lantaran korban meminta cerai kepada tersangka pada malam kejadian.

“Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. “Ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat itu terjadi di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga dilakukan seorang pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban, Jumat (18/8/2023), pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian tersebut dua orang yang merupakan ibu dan anak mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok, saat itu pelaku kabur membawa sepeda motor milik anak korban. (Pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini