Tidak Lakukan Absen Online, ASN bakal Kena Sanksi

0
258

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Tidak absensi online, aparatur sipil negara (ASN) bakal kena sanksi. Betapa tidak, pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setiap kabupaten/kota dan khusus di Lampung Selatan (Lamsel) sejak awal Agustus 2023 telah menerapkan sistem absensi tersebut.

Hadirnya sistem absensi online untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat. Sistem absensi selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Sistem absensi online ASN menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini digunakan.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan Yespy Cory mengatakan, penerapan sistem absensi online tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin seluruh ASN.

“Untuk itu saya minta saudara-saudara, baik PNS maupun THLS segera menginstal aplikasi absensi online di smartphone masing-masing,” katanya saat memimpin apel mingguan yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (21/8/2023).

Menurut dia, penerapan absensi online menegaskan kedisiplinan ASN menjadi perhatian.

“Seluruh ASN di lingkup dinas/badan/kantor dan sekretariat wajib menggunakan absensi online. Selain itu, ASN juga wajib mentaati hari kerja dan jam kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023,” katanya.

Di samping itu, adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi ASN membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran.

Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat ASN adalah pelayan publik.

“Saya tegaskan kembali, setiap ASN wajib menerapkan absensi online, baik PNS maupun THLS. Bila tidak melaksanakan tentunya akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, mewakili Kepala BKD setempat, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo mengatakan, di antara aturan yang harus dipatuhi ASN/PNS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dalam aturan terbaru itu, terdapat sanksi bagi ASN/PNS yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat,” kata pria yang biasa disapa Eko.

Sementara itu, merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut 10 hari bakal dipecat.

Kemudian, bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini