Lampung Usulkan Denda Rp 24 Juta bagi Kendaraan ODOL

0
857
Truk mengangkut tiang pancang beton melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Bandarlampung).Ā (ist)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COMĀ  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan kenaikan nominal denda hingga Rp 24 juta kepada para pelanggar kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) guna menjaga infrastruktur jalan di daerah dari kerusakan.

“Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka memperbaiki infrastruktur jalan dan anggaran cukup banyak yang pemerintah daerah keluarkan. Setidaknya harus disertai dengan upaya menjaga keawetan jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan, upaya untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan di daerahnya, pemerintah daerah tengah mengajukan perubahan aturan nominal denda bagi kendaraan ODOL.

“Di antara faktor yang merusak jalan ini, kendaraan ODOL, sehingga setelah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan kami meminta revisi denda maksimal, kalau bisa nominalnya setara dengan kendaraan yang melanggar uji tipe atau modifikasi kendaraan bermotor yakni denda Rp 24 juta,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini tarif denda maksimal yang diberlakukan untuk kendaraan ODOL sekira Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu per kendaraan.

“Sekarang kalau denda hanya Rp 100 ribu-Rp 500 ribu per kendaraan, ini tidak berat untuk pelanggar kalau misalkan sampai puluhan juga pelanggar pun akan berpikir ulang untuk melanggar, ini jadi rencana jangka panjang untuk mengurangi ODOL. Lalu akan juga dilakukan pembicaraan dengan berbagai pihak di antaranya perusahaan untuk membuat perjanjian penegakan ODOL di Lampung,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan segera mengatur rencana operasi bersamaan dengan kesepakatan bersama untuk menegakkan kendaraan ODOL guna menjaga infrastruktur jalan.

“Selain itu tahun ini juga diusulkan untuk penggunaan Weight in Motion (WIM) di Gerbang Tol Gunung Sugih dan Terbanggi Besar. Yang saat ini sudah terpasang di Gerbang Tol Lematang dan Bakauheni,” ujar dia.

Menurut dia pemasangan WIM di gerbang tol bisa mencegah adanya kendaraan kelebihan muatan masuk ke jalan tol dan merusak infrastruktur jalan tersebut.

“Harapannya semua akses yang berpotensi kendaraan ODOL masuk, di situ bisa dipasang WIM jadi saat mereka mau masuk sudah tertutup secara otomatis. Dengan adanya upaya-upaya ini diharapkan dapat mengurangi kendaraan ODOL serta menjaga jalan agar tidak rusak,”Ā katanya.Ā (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini