Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Ditengarai Milik Oknum Anggota Polri

0
443

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan penampungan dan pengolahan minyak mentah/ minyak cong yang diduga berasal dari Sumatera Selatan.

Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong, dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023).

“Lokasi tersebut di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal, ketua RT setempat yang menyatakan lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut benar milik P (oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, l Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi yang menerangkan gudang tersebut sudah beroperasi sekira satu tahun dan terakhir kegiatan satu pekan lalu, setiap datang mobil yang digunakan mobil truk colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ujar Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti, 9 unit tandon kapasitas 1000 liter, dan 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon berisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekira 7000 liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching berwarna biru, 1 kaleng bleaching berwarna kuning, 3 buah cong serta 4 buah ember.

“Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No: 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, Dipidana dengan Pidana Penjara 6 ( enam tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah )”.

“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, masih didalami penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutur Pandra. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini