PA Gunung Sugih Menangani 2.641 Kasus Perceraian Selama Tahun 2022

0
377
Humas PA Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (26/1). (Ant)

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mencatat tahun 2022 kasus perceraian di kabupaten tersebut meningkat dan bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Humas PA Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis (26/1/2023), mengatakan, sepanjang tahun 2022, PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian di kabupaten tersebut.

Rinciannya, 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian yang diajukan istri dan 614 cerai talak atau perceraian yang diajukan suami.

Jumlah kasus itu meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung, kata dia.

Dari jumlah tersebut, sekira 2492 kasus perceraian telah diputuskan yang terdiri dari kasus gugat cerai 1914 dan cerai talak 578 telah sah diputuskan PA setempat.

Mohammad Ilhamuna mengatakan, mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah diakibatkan faktor ekonomi. Penggugat atau istri merasa tidak dinafkahi suaminya.

“Iya mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri itu. Mereka merasa tidak dinafkahi suami,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini