Kasus KONI Lampung Tetap Diproses Meski Telah Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M

0
279
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. di Bandarlampung, Kamis, (22/12/2022). (Ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kejaksaan Tinggi menyatakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun 2020 sekira Rp 2,5 miliar tetap akan diproses meskipun mereka telah mengembalikan kerugian negara.

“KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, di Bandarlampung, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, kerugian negara yang telah dikembalikan KONI tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah.

Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan pengurus KONI dengan sukarela dan tanpa paksaan.

“Kami hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai itikad baik mereka secara kolegial bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan terus berjalan,” kata dia.

Dia mengatakan, hingga kini Kejati belum bisa menunjuk tersangka dari kasus KONI Lampung sebab masih dalam proses penyidikan dan mencari mens area atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa aja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan berdasarkan audit yang dilakukan auditor independen pada Kantor Akuntan Publik, Chaeroni dan Rekan atas dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sekira Rp2,5 miliar.

Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung, Kamis, 9 Juni 2022 .

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah KONI yang dicairkan Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

Penyebab tidak tersalurkan tidak sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga.

Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan cabang olahraga di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabang olahraga maupun KONI Lampung.

Pemprov Lampung menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sekira Rp29 miliar dan tahap keduaRp30 miliar.

Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini