Lamsel Terima Kunjungan Tim Supervisi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung

0
246

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menerima kunjungan Tim Supervisi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Lampung, di Ruang Sekdakab setempat, Selasa (29/11/2022).

Kunjungan Tim II Supervisi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung tersebut disambut Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin beserta Forkopimda dan jajaran perangkat daerah lainnya.

Supervisi tersebut mengarah pada dua instansi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Saya ucapkan selamat datang ke Lampung Selatan. Mengenai pelaksanaan supervisi yang dilakukan Tim II Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung, Instansi DPMTSP dan BPPRD sudah mempersiapkan semua data yang diminta tim,” kata Thamrin.

Sementara, Kasi Ekonomi Kejati Lampung, Amriansah mengatakan, Tim II Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung mendapat tugas supervisi sebelumnya sudah disampaikan melalui Inspektorat kabupaten, terkait hal-hal yang belum tercatat dan hal-hal yang akan dilakukan.

“Fokus kami tahun ini mengenai perizinan dan retribusi yang ada di dua instansi, DPMTSP dan Bapenda. Fokus kami sesuai arahan presiden yaitu kemudahan berinvestasi harus bisa dirasakan langsung para pengusaha dan pelaku usaha,” ujar dia.

“Dan juga bagaimana menumbuhkan ekonomi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sedang mengalami resesi, tetapi di balik itu semua kita masih ada peluang untuk tumbuh yaitu dengan investasi dengan harapan investasi ini bisa tumbuh dengan adanya kemudahan-kemudahan investasi, kemudahan perizinan juga pendapatan yang maksimal dari pajak retribusi yang ada di daerah,” ujarnya.

Kasi Ekonomi Kejati Lampung menuturkan, rujakan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta surat perintah Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung.

“Surat perintah ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung, Nomor: Sprin/41/XI/HUK.6.6./2022/UPP.LPG tanggal 17 November 2022 tentang contoh pelaksanaan kegiatan pada DPMTSP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten, Provinsi Lampung,” tuturnya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini