Perbup ADD Direvisi, Ini Kata Bupati Lampung Timur

0
364

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAN.COM – Menanggapi unjuk rasa Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) atas pembatalan revisi Peraturan Bupati Nomor 02 tahun 2022.
Revisi Perbup tersebut sesuai arahan Inspektorat Jendral (Irjend) Kementerian Dalam Negeri.

Begitu disampaikan Bupati setempat Dawam Rahardjo kepada para awak media Senin (21/11/2022) petang.

Tanggapan bupati Lampung Timur tersebut sekaligus menjawab tuntutan ratusan peserta aksi dari Aparatur Pemerintahan Desa melalui AAPD.

Menurut Dawan, revisi Perbup Nomor 02 tahun 2022 dilakukan perubahan atau revisi telah sesuai arahan Kemendagri.

“Karena kita, Kabupaten Lampung Timur ini anggaran untuk Siltap sudah melampau ketentuan, kita sudah mencapai 10,80 persen, sedangkan dalam aturan 10 persen, makanya Perbup perlu direvisi,” ujarnya.

Dia mengatajan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerima Penghasilan Tetap (Siltap) adalah kepala desa sampai kepala dusun. Sedangkan RT, LPM, Linmas dan BPD merupakan kebijakan pemerintah daerah.

Atas dasar itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merevisi Perbup ADD.

“Berkaitan dengan Siltap itu dari kepala desa sampai kepala Dusun, dan untuk RT dan lainnya itu kebijakan, dan arahan dari Irjend Kemendagri itu bisa diakomodasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka Perbup direvisi sesuai arahan Irjend Kemendagri,” ujarnya.

Sementara AAPD beranggapan bupati Lampung Timur tidak taat dengan kesepakatan bersama, antara Pemerintah Lampung Timur dengan Kementrrian Dalam Negeri.

Selaku Koordinator aksi sekaligus ketua AAPD Ibrahim mengatakan, kesepakatan atas realisasi ADD Kabupaten Lampung Timur dilunasi pada Pertengahan Oktober, faktanya, hingga saat ini belum juga terealisasi

“Atas perubahan atau revisi Perbup Bomor 02 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan ADD, sangat merugikan kami aparatur pemerintahan desa, dan kesepakatan bersama antars Kemendagri dan pemerintah daerah jelas, tapi faktanya, lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ingkar dengan kesepakatan itu, sangat jelas anggaran insentif dan Siltap itu satu kesatuan
dalam anggaran bernama ADD lalu kenapa dipisah-pisah, dan setelah menjadi masalah, pemerintah daerah serta merta melakukan perubahan atau merevisi Perbup, sedangkan anggarannya sudah berjalan, ada apa ini,” ujarnya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini