Icon Sukadana Dipastikan Batal

0
559
Joni Imron, kepala BPN Lampung Timur dan jajarannya.

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pembangunan ruang terbuka publik atau icon Sukadana, Lampung Timur dipastikan batal. Alasannya, lahan proyek yang telah dimenangkan tendernya CV Pendawa itu, ternyata milik warga dan belum dibebaskan pemerintah kabupaten setempat.

Menurut Indra Alfandi Ramli, sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) setempat kepada awak media, Rabu (2/11/2022) petang di ruang kerjanya, pembangunan Icon Sukadana empat kaki tidak dapat dilanjutkan pembangunanya,

Meskipun paket proyeknya telah ada pemenang karena lahanya belum dibebaskan, katanya.

Namun, kata Indra, pihak ketiga selaku pemenang tender tetap akan melaksanakan pemindahan dan pembangunan kantor Desa Mataram Marga.

“Karena memang itu satu paket dengan pembangunan icon, maka CV Pendawa tetap akan membangun kantor desa yang baru, hanya itu yang saya tahu, selebihnya saya belum tahu lagi,” ujarnya.

Pada bagian lain, Joni Imron, kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, di ruang kerjanya mengaku, pihaknya baru saja menerima berkas atau dokumen dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas nama wakil bupati untuk melaksanakan pengadaan atau pembebasan lahan di Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana untuk pembangunan Icon Sukadana.

“Berkas atau dokumen pendukung dari Pemda atas nama wakil bupati baru datang, tepatnya kemaren Selasa (1/11/2022), dalam bentuk potocopy, dan baru kami akan pelajari, sejauh mana kelengkapan dokumennya, sementara ini kami lihat ada satu titik yaitu lahan milik atas nama Ali Hanafiah yang akan dibebaskan untuk pembangunan icon, apabila sudah lengkap maka tentu kami akan proses,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini