28.2 C
Bandar Lampung
Kamis, Maret 30, 2023
spot_img
BerandaDaerahDiduga Ada Tambang Pasir di Lahan PT Wahana Raharja

Diduga Ada Tambang Pasir di Lahan PT Wahana Raharja

 474 dilihat

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Penambangan Pasir diduga ilegal, tepatnya wilayah Kecamatan Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur masih terjadi, lokasi tersebut tampaknya luput dari pantauan aparat. Penambang tampak leluasa melakukan aktifitasnya.

Jumat (21/10/2022), saat Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Timur ke lokasi memantau kegiatan, tampak alat berat dan truk beraktifitas, hilir mudik mengangkut hasil tambang, Desa Rejomulyo.

Diduga kegiatan ilegal tersebut dikoordinatori SDI, begitu kata pengawas yang minta namanya dirahasiakan.

“Saudara SDI hanyalah tangan kanan atau orang kepercayaan suplayer dan penyalur hasil tambang yang dijualnya kepada masyarakat, sedangkan pemilik lokasi tambang pasir PT. Wahana Raharja (Perseroan),” kata pekerja kepada awak media yang tergabung dalam Tim AWPI.

Aktifitas atau kegiatan penambang berkedok pembuatan atau cetak sawah, faktanya pasir yang diangkut keluar wilayah, menggunakan dumtruk.

Kepada awak media, pengawas dan pekerja mengaku, pasir tersebut dibagikan kepada masyarakat.

Tampak di lokasi ada tiga alat berat (exsafator) dan sejumlah kendaraan dumtruk, antre memuat Pasir.

Ketua AWPI Kabupaten Lampung Timur Herijal menyesalkan pembiaran dari pemerintah daerah setempat.

“Dengan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Lampung Timur, tentu berdampak pada pihat-pihak tertentu ikut-ikutan melakukan kegiatan serupa, mestinya ada sikap tegas dari pemerintah atau sekalian diberdayakan sesuai aturan dan akan menambah PAD, bukan dibiarkan,” kata dia.

Dia mengatakan, Pasal 135 ayat (2) huruf d PP 96/2021, barang pasokan IPP harus berasal dari pemasok yang memegang perizinan pertambangan, yakni IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan/atau IPP lainnya.

“Artinya harus dapat menunjukkan Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) merupakan izin yang diberikan untuk pengangkutan dan penjualan minerba.
Kami berharap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menindak penambang pasir yang diduga ilegal,” katanya. (fir)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lontarkan Abu Setinggi Satu Kilometer

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...

Stafsus Menkumham RI Tekankan Pengamanan kepada Seluruh Satker di Lampung

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM - Staf Khusus Bidang Pengamanan dan...

Pemkab Lamsel Teken MoU dan PKS dengan PMI

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan...
spot_img
Semua Negara
683,644,472
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 30, 2023 11:33 am

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini