Dua Anggota DPRD Lampung Selatan PAW

0
520

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan yang diwakili Wakil Ketua I Agus Sartono melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota masa jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/10/2022).

Kedua anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm. Sukardi dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm. HM. Romli.

Seperti yang diketahui Rusdianti (PAN) menggantikan Alm. Sukardi berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Merebau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari. Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) menggantikan Alm. HM. Romli berasal dari daerah pemilihan 7 yang meliputi wilayah Candipuro, Way Sulan dan Katibung.

Adapun, pelantikan dan pengesahan PAW tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, beserta jajaran kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujarnya.

Thamrin mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan selain kepala daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” kata Thamrin. (hen/nta/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini