Pemkab Lamsel Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik

0
427

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab setempat, Selasa (4/10/2022).

Evaluasi tersebut dilaksanakan pada empat perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Evaluasi tersebut juga menyasar dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD Puskesmas Way Urang dan UPTD Puskesmas Kalianda.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, setiap perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik harus melengkapi segala fasilitas pelayanan yang membuat nyaman masyarakat.

Sesuai aturan semua harus memberikan pelayanan yang prima, baik layanan secara online maupun offline, serta petugas operator juga harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami, ujarnya.

Thamrin berharap, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya dilakukan pada saat ada penilaian saja, namun harus dilakukan dan diterapkan sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.

Standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, katanya.

Thamrin meminta, semua fasilitas yang tersedia jangan sampai membuat masyarakat bingung atau tidak nyaman. Seperti nomor antrean loket, juga harus sesuai antara nomor yang keluar dengan nomor yang dipanggil.

“Harus sama antara pemanggilan dengan nomor yang keluar dari loket, harus memberikan pelayanan yang maksimal, harus sesuai kertas yang keluar dan penilaian dari masyarakat mengenai puas dan tidak puas harus dibuat dengan simpel, dan tiap hari harus dikosongkan supaya terlihat setiap harinya,” katanya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan, Badruzzaman menuturkan, untuk kepala perangkat daerah dan jajaran yang melakukan pelayanan publik harus paham, terkait dengan dasar-dasar hukum.

“Jadi harus dikuasai karena mungkin itu yang akan ditanyakan. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga harus dibuat dan itu semua harus dipahami dan dimengerti karena penilaian nanti kemungkinan menggunakan teknik wawancara, ini bertujuan persamaan persepsi,” tuturnya. (heb/nta/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini