JAKARTA, WARTAALAM.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Timika, Papua terkesan lambat dan dibiarkan sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk para penegak hukum lainnya.
Ketua Umum PAI Dr. Sultan Junaidi.S.Sy.M.H.Ph.D, mendesak KPK, Kejaksaan dan Polda Papua segera menangkap dan menahan pelaku dugaan tindak pidana mega korupsi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Timika.
“Saya minta KPK, jaksa dan polisi segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap telah terjadinya skandal mega korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Timika,” kata Sultan Junaidi, di ruang kerjanya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
“Kasus mega korupsi yang telah merugikan negara dengan nominal fantastis, saya minta KPK, jaksa, dan polisi segera menahan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, siapapun dia, bupati, sekda ataupun kepala Dinas Pendidikan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.”
Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) mengatakan, terkait ditolaknya praperadilan bupati Timika dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.Sel. terhadap penetapan tersangka para tersangka kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga merugikan uang negara sekira Rp 100 miliar yang diduga dilakukan Bupati Timika Eltinus Omaleng, oleh majelis hakim tunggal, maka saya meminta KPK segera menangkap dan menahan yang bersangkutan demi terpenuhi rasa keadilan warga Timika, Saya khawatir apabila KPK tidak segera melakukan oenahanan terhadap para tersangka tersebut, maka akan ada upaya mehilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Tim Advokat news belum bisa meminta klarifikasi bupati Timika terkait ditolaknya praperadilan penetapan tersangka terhadap dirinya. (*)