Kejaksaan Tinggi Periksa Dua Staf KONI Lampung Terkait Dugaan Korupsi

0
131

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dua staff KONI Lampung tersebut yang kami periksa berinisial  AJ dan NAT,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Imade Agus Putra, dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/3/2022).

Dia menyebutkan kedua saksi tersebut diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2020.
AJ dan NAT diperiksa terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan  KONI Provinsi Lampung TA 2020.

“Sebelumnya kami juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus Tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020. Kami masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kami masih dalami saksi-saksi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020, ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya pada kasus itu terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut yang di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI serta cabang olahraga.

Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah kONI yang dicairkan Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini