Balai Karantina Musnahkan 7.430 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen

0
128

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandar Lampung dalam kurun waktu periode Januari hingga November 2021 memusnahkan sekira 7.430 kilogram daging celeng.

Kepala Balai Karantina dan Pertanian Kelas I, Bandar Lampung, Muh Jumadh mengatakan, pemusnahan daging celeng tersebut merupakan hasil penindakan petugas yang kedapatan saat pengiriman tanpa dokumen.

Daging celeng itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, katanya di Bandar Lampung, Selasa (7/12/2021).

Dia melanjutkan daging tersebut merupakan asal Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Daging tersebut rencana akan dikirimkan ke Pulau Jawa  melalui jalur darat.

Sebelum dimusnahkan daging celeng tersebut sempat dilakukan penahanan pihak karantina menunggu pemilik dapat memenuhi persyaratan dokumen pengiriman.

“Namun sudah lama pemilik tidak kembali, daging celeng juga sebagian telah membusuk lantaran saat pengantaran tidak menggunakan kendaraan dingin sehingga kami musnahkan,” kata dia.

Ia terus menghimbau masyarakat melengkapi berkas dokumen saat akan melakukan pengiriman ke Pulau Jawa, baik satwa maupun daging celeng.

Menurutnya, pihak karantina juga terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar melengkapi berkas dokumen pengiriman.

“Kami terus himbau dan edukasi masyarakat agar melengkapi berkas-berkasnya. Jika tidak lengkap maka kami terpaksa melakukan penahanan atau jika coba-coba melakukan penyelundupan kami akan tindak tegas,” kata dia.

Ribuan daging celeng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dikubur. Pemusnahan disaksikan petugas terkait.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini