Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Realisasi APBD TA 2021.Lamsel

0
94

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri karena mampu merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan capaian tinggi.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

Pandu mengatakan, apresiasi itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021, Senin (22/11/2021).

Serapan Anggaran Belanja Kabupaten Lampung Selatan sampai dengan triwulan III Tahun 2021 termasuk dalam kategori baik dan mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, ujar Pandu menyampaikan sambutan bupati setempat, Selasa (30/11/2021).

Menurut Pandu, hingga akhir November 2021, realisasi pendapatan telah mencapai Rp.1.830.094.951.074,00 atau 86,99 persen dari total proyeksi pendapatan pada APBD-Perubahan Tahun 2021 yakni Rp.2.104.011.723.823,00.

Sementara realisasi Anggaran Belanja Tahun 2021 telah mencapai Rp.1.703.585.038.459,00 atau 75,36 persen dari total anggaran pada APBD-P 2021 sekira Rp.2.260.479.742.024,00, katanya.

Pandu mengatakan, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021, pihaknya optimis bahwa target realisasi belanja Kabupaten Lampung Selatan akan tercapai sesuai rencana.

Hal itu seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada Triwulan ke IV ini. Serta pengajuan realisasi keuangan dari beberapa OPD pengelola anggaran yang besar seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya, ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan evaluasi dan monitoring terkait realisasi APBD di setiap daerah tiap minggunya.

“Kami akan melakukan evaluasi setiap minggu, dan mohon kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dapat mengkoordinasikan rakor realisasi belanja di tingkat provinsi masing-masing,” kata mendagri dalam Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021, dilansir dari www.kemendagri.go.id. (wa/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini