KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Provinsi Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menggelar Sosialisasi Perda, di Aula Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Selasa (6/7/2021)
Anggota DRPD yang menjadi narasumber dalam sosialisasi perda tersebut antara lain Basuki, Wasis Riyadi, Abdulhak, dan Adi Prasetyo.
Basuki mengatakan, Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dimaksudkan memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.
Sehingga bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan penyelenggara pemerintahan, katanya.
Menurut Basuki, arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, ujarnya.
Sementara itu Wasis Riyadi mengatakan tentang Perda No: 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Metro, diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, katanya.
Wasis juga mengatakan perda itu dimaksudkan sebagai pedoman mengatur penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perda itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, serta mewujudkan kesadaran bersama dalam mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, katanya.
Sedangkan Abdulhak menyampaikan Perda No: 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah bertujuan meningkatkan keberdayaan penduduk dan warga miskin.
Dan memberikan keamanan bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin, katanya.
Sementara Adi Prasetyo memyampaikan Perda No: 4 tahun 2020 tentang Pendirian Museum di Kota Metro, bertujuan sebagai pedoman, pendirian, pengelolaan, dan pengembangan museum di daerah. (fan)