Pemkab Lamsel Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020

0
97

LAMPUNG SELATAN- WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah.

Kegiatan itu diselenggarakan di aula rajabasa sekdakab Lampung Selatan dan dibuka secara resmi l Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa (16/11/2021).

Nampak hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, para staf ahli bupati, para asisten sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara itu turut hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Syahlani, menjelaskan tujuan diselenggarakan sosialisasi tersebut, guna memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah.

Kata dia, nantinya sedikit disinggung mengenai Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Tata Pengelolaan Pemerintahan.

“Yang pertama untuk memberikan pemahaman kepada kita semua, kepada kepala OPD, kepala bagian, camat, kemudian direktur rumah sakit, direktur PDAM,” katanya.

Syahlani mengatakan, kegiatan sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi ke-1 akan diisi pemahaman secara materi, sedangkan untuk sesi kedua nanti akan lebih menjurus kepada teknis pengisian data.

“Jam 13.00 nanti, kami harapkan kepala-kepala OPD, camat bisa memerintahkan sekretaris OPD, kecamatan serta operator. Karena ini teknis nanti, ini jangan sampai lupa,” ujarnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, mengatakan, sosialiasi mengenai Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah sangat baik untuk diselenggarakan.

Mengingat, dalam sosialisasi tersebut terdapat ilmu kepemimpinan yang harus diterapkan dalam menjalankan tugas.

Ini menyangkut seorang leadership, pemimpin. Ada indikasi penilaian dari OPD-OPD. Begitu bupatinya semangat tapi kalau OPD nya jalan di tempat, maka tidak ada suatu inovasi, tuturnya.

Nanang menekankan para ASN, terutama para Kepala OPD dan Camat agar terus mengutamakan rasa tanggung jawab, sehingga target yang ingin dicapai dapat terselesaikan melalui berbagai inovasi yang kreatif.

“Tanggung jawab kita sebagai pejabat, ini yang harus ditekankan, tanamkan dalam hati kita. Jangan acara-acara hanya seremoni, tapi capaian-capaian tidak pernah kita dapatkan. Tanggung jawab kita terhadap masyarakat kita,” katanya.

Nanang meminta kepada seluruh ASN agar merubah pola pikir menjadi lebih baik dan berintegritas tinggi. Hal itu dilakukan guna kemajuan dan kesejateraan masyarakat Lampung Selatan.

“Ini harus kita rubah, pola pikir kita, tuntutan kita. Apa yang harus kita kerjakan dan pertanggungjawabkan, untuk kemajuan dari masyakarat Lampung Selatan.kreatifitas dan inovasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan mengenai 4 indeks.

Pertama yaitu Indeks Inovasi Daerah, yang di dalamnya akan mengukur jumlah dan kualitas inovasi yang telah dilakukan masing-masing daerah.

Inovasi itu tidak mengukur kemajuan daerah tapi inovasi akan berdampak pada kemajuan daerah. Daerah inovatif, ASN nya inovatif, pejabatnya inovatif sudah pasti akan mendongkrak kinerja, katanya.

Agus mengatakan, terdapat beberapa tujuan yang akan didapatkan dari adanya Indeks Inovasi Daerah, meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat tercapainya tujuan organisasi, yang pada akhirnya akan mempercepat tujuan otonomi daerah.

Tujuan otonomi daerah itu secara garis besar ada tiga, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah, ujarnya. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini