24.3 C
Bandar Lampung
Rabu, Maret 29, 2023
spot_img
BerandaEdukasiJaksa Agung Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

Jaksa Agung Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

 45 dilihat

JAKARTA – WARTAALAM.COM -Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagaimana dia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua, kata Leonard.

Kasus korupsi pada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi Rp22,78 triliun.

Menurut dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak-hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, kata dia, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

“Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” ujar dia. (*)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lontarkan Abu Setinggi Satu Kilometer

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...

Gol Jordi Amat Hindarkan Indonesia dari kekalahan Saat Jamu Burundi

BEKASI, WARTAALAM.COM - Pemain bertahan Jordi Amat mencetak gol...

Jokowi Jamin Israel di PD U-20 tak Terkait Konsistensi RI-Palestina

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin...

Ditkrimum Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Mafia Umrah Ratusan Jemaah Dirugikan Hingga Rp100 Miliar

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya...
spot_img
Semua Negara
683,539,740
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 29, 2023 5:21 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini